periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen catatan keuangan hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dari serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di wilayah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

“Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” kata Budi.

Barang-barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan erat dengan kasus rasuah yang menjerat Bupati Pati dan sejumlah kepala desa.

Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai kepemilikan uang tunai itu maupun lokasi spesifik penemuannya, mengingat operasi di lapangan masih terus berjalan.

“Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali karena ini memang masih berjalan di lapangan,” jelas Budi.

Meski detail pemilik uang belum diungkap, Budi membenarkan bahwa sasaran penggeledahan tim penyidik mencakup properti milik tersangka utama, yakni Bupati Pati Sudewo.

Tim penyidik juga menyasar lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau aktivitas para pihak yang berperan sebagai pengepul dana haram tersebut.

“Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di antaranya di rumah para tersangka, baik bupati rumah pribadi maupun rumah dinas. Tersangka lain yang bertindak sebagai pengepul dan juga beberapa pihak yang diduga oleh penyidik ada barang bukti yang dibutuhkan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, tim KPK juga telah menyambangi Kantor Bupati Pati dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) setempat untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Upaya paksa ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian, melengkapi bukti permulaan yang sebelumnya telah didapatkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kecamatan Jaken), Sumarjiono, dan Karjan (Kecamatan Jakenan).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.