periskop.id - Aliansi mahasiswa secara resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari permohonan judicial review ini, kami mengajukan keberatan terhadap sembilan pasal utama yang diturunkan menjadi 14 norma dalam KUHAP baru,” kata pemohon Jorgiana Agustine, di Gedung MK, Senin (2/2).
Jorgiana menyampaikan, permohonan tersebut diajukan bersama Cho Yong Gi dan sejumlah pemohon lain sebagai bentuk keprihatinan atas arah perubahan hukum acara pidana. Mereka menilai KUHAP baru memperkuat kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai.
Adapun, pasal-pasal yang diuji, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf B dan E, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf F dan K, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf C dan D, Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf F, serta Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8) huruf D.
Menurut Jorgiana, keseluruhan pasal tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni penguatan kewenangan penyidik dan penyelidik kepolisian secara masif tanpa pembatasan normatif yang ketat dan tanpa pengawasan yudisial yang efektif.
“Prinsip hukum pidana yang seharusnya melindungi hak warga negara justru bergeser menjadi instrumen diskresi dan subjektivitas aparat,” tegas dia.
Jorgiana menyatakan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam proses penyelidikan, penghentian perkara, keadilan restoratif, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran aset dan informasi elektronik.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam, mengungkapkan, permohonan ini diajukan oleh korban kriminalisasi, masyarakat sipil, dan mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Negeri Surabaya.
“Permohonan ini menjadi bukti bahwa gerakan anak muda masih ada. Semakin ditekan, kami akan semakin melawan,” kata Imam.
Lebih lanjut, Imam juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah pemohon dalam perkara ini.
“Dan dalam ketentuan ini dalam pengujian judicial review terhadap KUHAP ini, tidak menutup kemungkinan akan semakin bertambah pemohon dalam perkara ini. Jadi, nanti suatu waktu kami akan menambah pemohon itu bisa saja,” ungkap Imam.
Tinggalkan Komentar
Komentar