periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi kembali gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/2).
Budi menyampaikan, KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan. Namun, ia menegaskan materi yang digugat sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah oleh pengadilan, termasuk prosedur penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar dia.
Menurut Budi, pengajuan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berstatus buron. Ia memastikan proses ekstradisi tetap berjalan, dengan agenda persidangan lanjutan di Singapura pada 4–5 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, untuk memberikan keterangan ahli.
Budi menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Indonesia yang diajukan sejak 20 Februari 2025. KPK, sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, telah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, mulai dari permintaan formal hingga surat perintah penangkapan dan dokumen pendukung lainnya.
“KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri,” tegas Budi.
Diketahui, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 28 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diterima karena dinilai prematur.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar