periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan teknis pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Demutualisasi itu prosesnya sudah diatur di undang-undang. Saat ini kami masih menunggu pengaturan pelaksanaannya,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI),Senin (2/2).
Ia menjelaskan OJK belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum regulasi teknis tersebut resmi diterbitkan. Seluruh tahapan demutualisasi, kata dia, harus berjalan sesuai mandat hukum serta mekanisme yang akan diatur dalam PP.
“Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang dan mekanisme pelaksanaan demutualisasi yang nantinya diatur,” sambung Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan setelah PP diterbitkan, OJK baru akan melakukan kajian mendalam terkait langkah konkret dan strategi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada Semester I 2026.
Langkah ini bukan sekadar wacana. Percepatan ini didorong oleh mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan mengubah status BEI dari organisasi nirlaba milik anggota (broker) menjadi perseroan terbatas yang berorientasi laba (for-profit), membuka pintu bagi masuknya investor strategis seperti Danantara.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa demutualisasi merupakan langkah krusial untuk memperkuat tata kelola, independensi, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Melalui proses ini, kepemilikan dan pengelolaan bursa akan dipisahkan dari para anggotanya, sehingga BEI dapat beroperasi secara lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan pasar secara luas.
"Langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi bagian penting dari agenda reformasi berkelanjutan guna menyempurnakan regulasi dan praktik pasar modal agar sejalan dengan standar internasional," tutur Mahendra beberapa waktu lalu
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa payung hukum demutualisasi sudah kuat. Dalam keterangannya akhir Januari 2026, Airlangga menyebut tahapan ini penting untuk meningkatkan daya saing bursa nasional.
"Tahapan demutualisasi sudah memiliki dasar hukum dalam UU P2SK. Kita ambil langkah agar BEI lebih terbuka dengan tata kelola yang lebih baik," ujar Airlangga kepada awak media dikutip Selasa (3/2)
Tinggalkan Komentar
Komentar