periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 32% hingga akhir Januari 2026. Untuk mendongkrak angka tersebut, KPK mendesak seluruh instansi pemerintah agar menjadikan ketaatan lapor harta sebagai syarat mutlak dalam promosi maupun mutasi jabatan pegawai.

"Kepatuhan LHKPN ini bisa menjadi salah satu prasyarat bagi seseorang untuk naik jabatan misalnya. Nah, ini kan juga kemudian menjadi reward bagi para wajib lapor yang sudah patuh dan taat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/2).

Budi menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang berbasis pada transparansi. Akibatnya, KPK lebih mendorong penguatan sanksi administratif dan manajerial di internal instansi ketimbang mengalihkan sanksi ke ranah pidana.

"Karena ini ranahnya adalah pencegahan, maka sanksi-sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak taat adalah sanksi-sanksi administratif. Kami mendorong pimpinan lembaga dan Inspektorat (APIP) bisa menggunakan tools LHKPN ini untuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak tepat waktu lapor," tutur Budi.

Terkait usulan pengamat untuk mempidanakan ketidakpatuhan LHKPN, Budi menegaskan pendekatan pidana adalah ranah penindakan. KPK lebih memilih mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk memantau langsung harta penyelenggara negara melalui situs resmi.

"Masyarakat bisa turut aktif melakukan pengawasan, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan profilnya atau belum. Di dalam website juga ada menu bagi masyarakat untuk memberikan masukan informasi kepada KPK," lanjut dia.

Budi mengingatkan, pengawasan publik sering kali menjadi pintu masuk penindakan hukum. Ia mencontohkan beberapa kasus kekayaan tidak wajar yang viral di media sosial berhasil ditindaklanjuti hingga ke meja hijau setelah ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan LHKPN.

Diketahui, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 masih rendah.

“Per 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN baru mencapai 32,52%,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2).

Budi mengatakan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

“Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” imbau Budi.