periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bea dan Cukai Jakarta. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang menyasar instansi kepabeanan tersebut.

“Jadi hari ini, (Rabu 4/2), ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Bea Cukai Jakarta,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2).

Fitroh menjelaskan bahwa operasi senyap di Jakarta dilakukan pada hari yang sama dengan penindakan di Kalimantan Selatan. Meski waktunya berdekatan, kedua operasi tersebut menangani perkara yang berlainan.

Penyidik memastikan tidak ada irisan antara kasus di Bea Cukai Jakarta dengan kasus pajak di Banjarmasin. Keduanya berdiri sendiri sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang terpisah.

“Beda kasus,” ungkap Fitroh.

Hingga kini, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan dari Kantor Bea Cukai Jakarta. Jumlah orang yang terjaring maupun jabatan mereka masih belum dibuka ke publik.

Informasi mengenai konstruksi perkara juga belum disampaikan. Belum diketahui apakah kasus ini terkait dugaan suap perizinan, manipulasi bea masuk, atau modus rasuah lainnya.

Tim penyidik KPK saat ini masih berada di lokasi kejadian. Mereka fokus mengamankan pihak terperiksa dan mencari barang bukti tambahan.

Pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna memperkuat dugaan tindak pidana. Dokumen dan barang bukti lain sedang diinventarisasi oleh tim di lapangan.

Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batasan waktu pemeriksaan. Status hukum para pihak yang diamankan harus ditentukan paling lambat 1x24 jam setelah penangkapan.

KPK akan segera mengumumkan hasil gelar perkara secara resmi. Publik diminta menunggu keterangan lengkap mengenai detail kasus yang menjerat oknum Bea Cukai tersebut.