periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap seorang hakim di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana suap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat penindakan yang turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai tersebut.
"Benar (menangkap hakim di Depok)," kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Mantan Jaksa penuntut umum KPK ini menjelaskan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan erat dengan dugaan transaksi haram yang melibatkan aparat penegak hukum. Tim di lapangan berhasil menyita sejumlah uang yang diduga sebagai objek suap.
Nominal uang yang diamankan dalam operasi tersebut ditaksir cukup besar. Fitroh menyebut angka sementara yang ditemukan tim penyidik mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada ratusan juta," ujar Fitroh.
Kendati demikian, lembaga antirasuah belum bersedia merinci konstruksi perkara secara utuh. Identitas lengkap sang hakim maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Penangkapan di Depok ini memperpanjang maraton operasi penindakan yang dilakukan KPK dalam 24 jam terakhir. Sehari sebelumnya, komisi antirasuah bergerak serentak di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin.
Fokus operasi sebelumnya menyasar dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim penyidik membongkar praktik rasuah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak.
Operasi di Jakarta dan Lampung berkaitan dengan dugaan korupsi importasi barang di Bea Cukai. Kasus ini disinyalir melibatkan pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Dalam penindakan sektor kepabeanan tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang terperiksa. Namun, hingga kini lembaga tersebut belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, operasi di Banjarmasin menyasar dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kasus ini melibatkan PT Buana Karya Bhakti yang terdaftar di KPP Madya Banjarmasin.
KPK bergerak cepat dalam penanganan kasus pajak di Kalimantan Selatan tersebut dengan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga bersekongkol merugikan negara.
Para tersangka yang telah ditahan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan anggota Tim Pemeriksa Pajak Dian Jaya Demega. Satu tersangka lainnya adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Tinggalkan Komentar
Komentar