periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).
Dalam rilis perkaranya, KPK merinci para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Tiga pejabat bea cukai yang terjerat adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat Kasubdit Intelijen P2 DJBC sebagai tersangka. Pejabat ketiga adalah Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka utama adalah John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR). Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Asep menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada para pejabat bea cukai berlapis. Mereka tidak hanya dijerat pasal suap, tetapi juga pasal terkait penerimaan gratifikasi.
“Atas perbuatannya, terhadap saudara RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pihak pemberi suap, KPK menerapkan pasal berbeda. JF, AND, dan DK disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP baru.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
Satu tersangka, yakni John Field, belum ditahan karena berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung sehari sebelumnya. KPK kini tengah memburu keberadaan bos PT Blueray tersebut.
Lembaga antirasuah memastikan akan menutup ruang gerak tersangka yang buron. Upaya pencegahan ke luar negeri segera diterbitkan agar yang bersangkutan tidak kabur lintas negara.
“Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” jelas Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar