periskop.id – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali membongkar sindikat judi online yang melibatkan 35 warga negara India. Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menyebut para tersangka mengoperasikan bisnis ilegal beromzet miliaran rupiah ini dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan.

"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi," kata Daniel saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2).

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber intensif pada 15 Januari lalu. Tim menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang gencar mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".

Analisis forensik digital menunjukkan situs tersebut menyediakan layanan lengkap. Fitur mencakup deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional bagi para penjudi.

Jejak digital kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi fisik yang menjadi markas operasional. Lokasi pertama berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, sedangkan lokasi kedua terletak di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Tim Ditressiber Polda Bali lantas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa (3/2). Polisi mengamankan puluhan warga negara asing beserta perangkat operasional mereka di kedua lokasi tersebut.

Bisnis haram ini tergolong besar secara finansial. Perputaran uang di setiap lokasi diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar per bulan.

"Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan," ujarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan menambahkan sindikat ini beraksi sejak November 2025. Para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Mereka direkrut oleh seorang warga India dengan gaji Rp5 juta per bulan. Tugas utamanya mengelola transaksi dan melayani pemain melalui perangkat elektronik.

"Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam," katanya.

Target pasar utama situs judi ini adalah warga negara India sendiri. Aszhari menduga sasaran spesifiknya termasuk para wisatawan India yang sedang berlibur di Bali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti vital dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi 42 unit ponsel, 15 laptop, tiga unit komputer, tiga monitor, dan dua router internet.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka mencapai 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.