periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran modus operandi para pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2025 yang kini cenderung beralih menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode utama penyetoran dana deposit.

“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” tulis PPATK dalam Laporan Capaian Strategis yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).

Perubahan tren ini menandai adaptasi para pelaku perjudian terhadap kemudahan sistem pembayaran digital. Kanal pembayaran instan tersebut kian digemari dibandingkan metode konvensional yang sebelumnya mendominasi.

PPATK mencatat skala partisipasi masyarakat dalam aktivitas ilegal ini masih sangat masif. Belasan juta orang teridentifikasi melakukan transaksi penyetoran uang ke platform perjudian.

“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS,” lanjut laporan tersebut.

Total nilai deposit yang disetorkan masyarakat sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp36,01 triliun. Angka ini sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp51,3 triliun.

Meski nilai deposit turun, frekuensi dan modus transaksi terus berkembang. Para bandar dan pemain terus mencari celah sistem keuangan yang paling praktis dan cepat untuk memutar uang taruhan.

Secara keseluruhan, perputaran dana judi online tahun ini tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Aktivitas ini melibatkan volume transaksi yang sangat padat, mencapai 422,1 juta kali transaksi.

Dominasi kasus perjudian dalam peta kejahatan keuangan nasional masih belum tergoyahkan. Indikasi tindak pidana asal perjudian menyumbang porsi terbesar laporan yang masuk ke meja intelijen keuangan.

Data menunjukkan sektor ini mendominasi 47,49 persen dari total Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Angka ini jauh mengungguli kasus penipuan maupun korupsi.

PPATK menilai penurunan total nominal transaksi secara umum merupakan dampak positif dari intervensi pemerintah. Kolaborasi lintas sektor mulai membuahkan hasil dalam menekan ruang gerak pelaku.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta,” pungkas analisis tersebut.