Periskop.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial A (34), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin (27/4) menyampaikan, penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dilakukan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) lalu. Sejauh ini, terdapat empat korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban, perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ini sudah lama dan seringkali terjadi dilakukan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin yang ada di tubuh muridnya tersebut. "Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.
Dalam hal ini, tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai mengungkap dari perkara pencabulan tersebut. Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari adanya dugaan korban lainnya.
"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," lanjutnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar