Periskop.id - Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. 

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4). 

Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Di antaranya dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," tuturnya.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. UI juga berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini.

Hasil juga akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

UI sebelumnya sudah menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. 

Satgas secara resmi juga merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Perspektif Korban
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi langkah awal Universitas Indonesia (UI) menangani kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum. Ia juga mendorong respons yang berperspektif korban.

Pernyataan Arifah ini merespons kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI, di mana tangkapan layar group chat berisi dugaan pelecehan seksual secara verbal mencuat di publik.

"Ruang pendidikan, sebagaimana kita ketahui bersama, seharusnya menjadi tempat yang aman, menjunjung tinggi etika, serta menghormati martabat setiap individu. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, tindakan tersebut mencederai rasa aman di lingkungan akademik. Pihaknya pun mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kampus dan mendorong penanganan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan berperspektif korban.

"Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan juga pendampingan secara hukum, serta dijamin kerahasiaannya dari stigma dan intimidasi," ujarnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan tanpa pandang dulu. Kekerasan seksual dalam bentuk apapun, katanya, termasuk percakapan di ruang tertutup, tidak dapat ditoleransi.

Arifah juga mengingatkan publik untuk tidak menormalisasi candaan yang bersifat melecehkan. Menurutnya, apa yang dianggap candaan bagi sebagian orang dapat mempengaruhi orang lain secara psikologis, serta melukai martabat dan kehormatannya.

Pihaknya mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan nonfisik termasuk candaan, siulan, dan sebagainya yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Arifah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologis, karena mereka harus merasa aman dan nyaman pada saat seperti ini.

Dia juga mengapresiasi keberanian mahasiswi yang menyampaikan apa yang dia alami. Menurutnya, apabila tidak ada yang berani mengungkapkan, mungkin akan ada lebih banyak candaan-candaan serupa yang bersifat merendahkan.

Pencegahan, katanya, dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang agar aman, setara, dan bebas dari kekerasan. Partisipasi juga merupakan kunci untuk menghentikan kekerasan.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera bisa dilaporkan melalui Sapa 129 atau di WhatsApp di 08111 129 129," ujarnya.