Periskop.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) agar ditangani secara hukum. 

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/4). 

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender. 

Menurut dia, tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik. 

Komnas Perempuan juga mengingatkan, mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. 

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka. 

Menurut dia, penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beleid tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," kata Sondang Frishka.

Tanpa Toleransi
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan sikap untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang terjadi belakangan ini.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Mendiktisaintek, Selasa.

Brian menyatakan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.

Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian.

Sebagai langkah konkret, ungkapnya, Kemdiktisaintek tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, serta melalui kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek di Pusat Panggilan: 126, [email protected], serta 085186069126.

Adapun Kemdiktisaintek menyatakan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi. Juga memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan; Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas; dan Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.