periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (14/2).
Budi menjelaskan, uang yang ditemukan tersebut tidak hanya dalam bentuk mata uang Rupiah. Penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, mulai dari Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia.
Selain uang tunai senilai miliaran rupiah tersebut, KPK juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap pengaturan jalur impor.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) lainnya,” jelas Budi.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Penyidik berkomitmen menelusuri setiap temuan guna memperkuat konstruksi perkara dan melihat keterkaitan pihak-pihak lain dalam aliran dana haram tersebut.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan foto penggeledahan, terlihat lima koper terbuka yang diletakkan di atas sebuah ranjang. Koper-koper tersebut penuh berisi tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 yang diikat rapi menggunakan karet gelang. Sebagian uang juga masih berada di dalam amplop cokelat yang sudah terbuka. Selain Rupiah, dalam koper tersebut tampak selipan beberapa mata uang asing serta dokumen pendukung lainnya di sela-sela tumpukan uang. Suasana di lokasi menunjukkan barang-barang tersebut baru saja dibongkar dari koper aslinya untuk dilakukan penghitungan oleh petugas.
Kasus ini berawal dari kesepakatan jahat yang dilakukan pada Oktober 2025 antara pihak internal Bea Cukai dan pihak swasta. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan melompati prosedur yang berlaku.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.
Tinggalkan Komentar
Komentar