periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peserta gelar perkara sepakat menjerat Kuncoro dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
“Selanjutnya, penyidik menuju rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (13/2).
Dalam koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Saat ini, Kuncoro sedang menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Selain itu, penyidik Dittipidnarkoba juga masih mendalami peran dua orang saksi perempuan, yakni Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana. Pendalaman dilakukan untuk melihat keterlibatan serta niat jahat (mens rea) mereka dalam perpindahan koper tersebut.
Kasus yang menyeret Kuncoro mulai terungkap pada Rabu (11/2), setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri yang telah menahan Kuncoro. Berdasarkan hasil interogasi, ditemukan informasi adanya koper berwarna putih milik tersangka yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Sebelum terseret kasus kepemilikan narkoba, nama Kuncoro telah menjadi sorotan publik dalam kasus AKP Malaungi. Ia diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin terkait penguasaan sabu-sabu seberat 488 gram.
Tinggalkan Komentar
Komentar