periskop.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kritik terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyambut baik wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Boyamin menilai sikap tersebut sebagai upaya “cari muka” lantaran pelemahan lembaga antirasuah justru diinisiasi dan terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (15/2).

Berikut poin-poin keberatan yang disampaikan MAKI terkait peran Jokowi dalam revisi UU KPK:

Restu Istana dan Pengiriman Utusan ke DPR dari Jokowi

Boyamin mengungkapkan, rencana “amputasi” UU KPK oleh DPR sebenarnya sudah lama muncul, tetapi legislatif baru berani bergerak setelah mendapatkan lampu hijau dari istana pada 2018. Ia menekankan, dalam prosedur legislasi, pembahasan harus dilakukan bersama pemerintah.

"Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya ada dua hal yang bisa dilakukan waktu itu. Tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR, tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR. Artinya pemerintah setuju," jelas Boyamin.

Boyamin menegaskan, dalih tidak menandatangani revisi UU KPK bukanlah bukti ketidaksetujuan Jokowi. Sebab, secara konstitusional aturan tersebut tetap sah berlaku dalam 30 hari. Sikap Jokowi saat ini untuk mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019 dianggap sebagai upaya cari muka demi memperdaya rakyat.

“Jadi kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” tegas Boyamin.

Pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang Membuang Penyidik Andal

Poin kedua yang disoroti MAKI adalah dukungan atau pembiaran terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik andal KPK, seperti Novel Baswedan dan Harun Arasid. Boyamin meyakini proses tersebut diorkestrasi dan disetujui oleh lembaga-lembaga di bawah presiden, seperti Kemenpan-RB dan BKN.

“Dan saya meyakini ya disetujui juga. Karena mereka ini beberapa lembaga, dan itu juga termasuk diorkestrasi oleh Pak Firli Bahuri waktu (menjabat) Ketua KPK. Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan, loh ngapain dulu diubah?” ujar dia.

Boyamin menyampaikan, Jokowi harus mengetahui perubahan UU KPK memberikan dampak kerusakan yang sangat hebat. Perubahan UU KPK yang dilakukan pada 2019 ini memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34.

“Ini (penurunan IPK) daya rusaknya perubahan Undang-Undang KPK yang disetujui zaman Pak Jokowi, diinisiasi zaman Pak Jokowi,” ucap Boyamin.

Ketiadaan Perppu Selama Menjabat 2019-2024

Boyamin menyentil inkonsistensi Jokowi yang tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan UU KPK lama selama sisa masa jabatannya setelah revisi 2019. Jika berniat memperbaiki keadaan, Jokowi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu pengembalian UU lama.

“Karena dulu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga pernah membuat Perppu untuk mengembalikan sistem pilkada langsung dari tadinya disetujui DPR RI tidak langsung, kemudian karena ramai-ramai membuat Perppu yang mengembalikan ke Undang-Undang lama,” ungkap dia.

Atas dasar tersebut, Boyamin menekankan, perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengembalikan UU KPK lama, melainkan harus dibarengi dengan pengesahan UU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor. Jika DPR tidak segera memberikan kepastian, Presiden Prabowo didesak untuk menerbitkan Perppu demi menutup celah korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Jadi hanya dengan itu pemberantasan korupsi kita bagus. Tidak cukup dengan mengembalikan Undang-Undang KPK lama, tapi juga harus dibarengi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita tidak akan pernah baik dan banyak kemungkinan, banyak celah untuk korupsi lagi," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk memulihkan UU KPK ke versi semula.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2).

Jokowi mengklaim revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR RI dan dirinya mengaku tidak menandatangani beleid tersebut saat itu.