periskop.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat suara terhadap wacana pemberlakuan kembali Undang-Undang KPK versi lama sebelum revisi 2019 yang disetujui Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. Tanak menilai produk hukum tidak bisa diperlakukan layaknya barang pinjaman.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai lalu dikembalikan lagi,” kata Tanak kepada wartawan, Minggu (15/2).
Menurut Tanak, saat ini KPK tidak menemukan kendala dalam melaksanakan tugas pencegahan maupun pemberantasan korupsi dengan kombinasi aturan yang ada. Ia menilai keberadaan UU KPK hasil revisi justru memberikan kepastian hukum bagi status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK. Selain itu, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelas Tanak.
Tanak menilai, jika tujuannya adalah menjamin independensi KPK dari intervensi lembaga lain, solusi yang tepat adalah memindahkan posisi KPK ke dalam rumpun yudikatif, bukan kembali ke regulasi lama.
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain atau intervensi, perubahan UU KPK hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19/2019,” tegasnya.
Dengan memindahkan ke ranah yudikatif, yang juga terdiri dari Mahkamah Agung (MA), KPK akan berdiri sendiri.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk memulihkan UU KPK ke versi semula.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2).
Jokowi mengklaim revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR RI dan dirinya mengaku tidak menandatangani beleid tersebut saat itu.
Diketahui, Abraham Samad telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Abraham menilai revisi tahun 2019 telah “mempreteli” kekuatan lembaga antirasuah dan menyebabkan menurunnya kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain pengembalian UU, Abraham juga mendorong agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditarik kembali untuk memperkuat lembaga tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar