periskop.id - Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik wacana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan seperti sebelum revisi. Wacana ini merupakan usulan dari eks Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (30/1) silam.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2).
Jokowi juga menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK tersebut. Menurutnya, beleid itu diubah atas inisiatif DPR RI.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tegasnya.
Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif. Banyak pihak menilai revisi UU KPK melemahkan kemampuan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 menyebabkan pelemahan KPK.
Abraham menilai pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.
“Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Abraham, Minggu (1/2).
“Karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abraham juga mengusulkan agar proses seleksi Komisioner KPK diperketat. Bahkan, ia meminta agar Prabowo merekrut kembali 57 mantan pegawai dan penyidik KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Adapun, Prabowo pernah mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, termasuk Abraham Samad sebagai Ketua KPK periode 2011–2015. Pertemuan itu dilakukan di Kertanegara, salah satunya membahas UU KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar