periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang tunai senilai Rp5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tersebut ternyata ditemukan di sebuah rumah persembunyian (safe house) lain. Lokasi penggeledahan di wilayah Ciputat itu dipastikan berbeda dari tempat persembunyian yang sebelumnya diungkap.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat penggeledahan, berada di safe house,” kata Budi di Jakarta, Rabu (18/2).

Budi membenarkan bahwa rumah di Ciputat tersebut merupakan aset atau lokasi lain di luar daftar yang pernah dipaparkan KPK saat konferensi pers sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam penyembunyian barang bukti.

“Betul, berbeda dengan sebelumnya,” tegas Budi saat dikonfirmasi mengenai status lokasi penggeledahan itu.

Menurut Budi, pola penggunaan safe house ini serupa dengan temuan pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Para oknum yang terlibat diduga sengaja menyewa atau menggunakan tempat tersembunyi untuk menempatkan uang hasil kesepakatan jahat.

“Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian OTT pada pekan lalu. Para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang yang diduga terkait perkara ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyewaan atau kepemilikan rumah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal Bea Cukai. Selain itu, penyidik juga mendalami alasan penggunaan lokasi tersebut untuk menyimpan uang dalam jumlah besar.

“Ini masih akan didalami kepemilikannya,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Ciputat pada Jumat (13/2) sebagai bagian dari pengembangan kasus suap importasi. Dari lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah sangat besar, yakni lebih dari Rp5 miliar.

Selain mata uang Rupiah, penyidik juga menemukan tumpukan uang asing berupa Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Berdasarkan dokumentasi penggeledahan, terlihat lima koper terbuka di atas ranjang penuh dengan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang diikat rapi dengan karet gelang, sebagian tersimpan dalam amplop cokelat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.