periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik mulai mendalami potensi aliran uang panas tersebut ke pihak-pihak lain di luar lingkaran tersangka saat ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tim penyidik sedang bekerja untuk melacak ke mana saja uang suap tersebut mengalir, selain kepada Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026.
"Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (18/2).
Fokus pendalaman ini dilakukan untuk memetakan secara utuh siapa saja yang terlibat dalam rantai korupsi pengaturan jalur masuk barang impor.
Selain aliran dana, KPK juga sedang menelusuri adanya keterlibatan oknum atau pihak lain yang kemungkinan memiliki peran dalam memuluskan modus pengkondisian jalur hijau bagi barang-barang impor milik pihak tertentu.
"Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," jelas Budi.
Adapun kasus ini berawal dari kesepakatan jahat yang dilakukan pada Oktober 2025 antara pihak internal Bea Cukai dan pihak swasta. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan melompati prosedur yang berlaku.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL); Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.
Tinggalkan Komentar
Komentar