periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi baru dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS pada Februari 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (19/2).
Budi menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Februari 2026.
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa untuk mendalami keterlibatan korporasi ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci di Gedung Merah Putih, Rabu (18/2). Saksi yang diperiksa di antaranya Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku staf keuangan PT ABP.
Penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait mekanisme pengoperasian serta teknis produksi batu bara di PT SKN. Selain itu, KPK menelusuri aliran dana yang diduga merupakan jatah keuntungan atau fee yang diperuntukkan bagi pihak Rita Widyasari. Sementara itu, saksi Yospita dimintai keterangan mengenai data produksi batu bara pada PT ABP.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencuat sejak 2017. Dalam proses panjang penyidikannya, KPK telah menyita aset bernilai fantastis milik Rita Widyasari, mulai dari lima bidang tanah luas, 30 jam tangan mewah, hingga 91 unit kendaraan bermotor yang terdeteksi dari hasil pencucian uang.
Memasuki awal 2025, penyidikan melebar ke sektor pertambangan, di mana Rita diduga memungut jatah hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya. Puncaknya pada Februari 2026, KPK memperluas pertanggungjawaban hukum dengan menjerat PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi yang diduga menjadi mitra dalam praktik lancung tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar