periskop.id - Kementerian HAM bersama Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah besar dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memberikan kewenangan penyidikan mandiri kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, Komnas HAM akan memiliki otoritas yang kuat dan bekerja dengan mekanisme serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pigai menjelaskan, pembentukan unit penyidikan ini merupakan upaya memperkuat lembaga yang selama ini dianggap kurang bertaring dalam proses penegakan hukum.
“Gini, Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak tanya. Sederhana saja, copy paste seperti KPK. Sudah tahu kan? Sama dengan KPK. KPK ada penyidik, Kepolisian ada penyidik, Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik. Ada penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sederhana saja,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jumat (20/2).
Dalam pelaksanaannya, Pigai memastikan proses penyidikan di Komnas HAM akan berjalan independen tanpa melibatkan institusi lain, seperti Polri maupun kementerian dalam struktur penyidikannya.
“Tidak ada itu. Sekarang kami akan berikan kewenangan penyidikan berarti independen. Seperti KPK, mana ada melibatkan lembaga lain,” tegasnya.
Meskipun independen dalam tindakan, Kejaksaan Agung akan berperan sebagai lembaga pembina yang bertanggung jawab atas kualitas penyidik.
“Tapi lembaga pembinanya Kejaksaan. Pendidikan, teknis, kompetensi, pengetahuan, pemahaman, semua penilaiannya juga dilakukan oleh Kejaksaan. Angka kredit juga dinilai oleh Kejaksaan. Karena mereka lembaga pembina,” jelasnya.
Pigai berharap terobosan ini menjadi legasi bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran HAM di masa depan melalui struktur peradilan yang lengkap.
“Sama seperti KPK. Jadi inilah legasi yang kami tinggalkan bagi bangsa Indonesia. Lembaga yang selama ini dianggap lemah, kini diberikan kekuatan dan otoritas lebih untuk menegakkan proses Hak Asasi Manusia, Peradilan HAM,” ungkap Pigai.
Ia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum ini, generasi mendatang akan terlindungi.
“Dengan demikian, di masa depan orang akan takut melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sehingga generasi anak cucu kita akan menikmatinya. Sekarang kita yang menghadirkan. Anda, saya, kita semua menghadirkan Indonesia yang lebih bermartabat dan berperadaban Hak Asasi Manusia,” tutupnya.
Diketahui, rencana pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang HAM yang sedang dikerjakan pemerintah melalui sinergi antara Menteri HAM Natalius Pigai dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan besar bagi peradaban hukum Indonesia karena akan menjadikan Komnas HAM sebagai salah satu dari sedikit lembaga HAM di dunia yang memiliki unit penyidikan mandiri.
Nantinya, unit khusus yang menangani pelanggaran HAM berat ini akan diisi oleh penyidik yang mendapatkan pendidikan teknis langsung dari Kejaksaan Agung. Secara detail, kewenangan dan fungsi unit tersebut akan diatur lebih mendalam melalui revisi UU Pengadilan HAM yang ditargetkan untuk diusulkan pada tahun 2027 mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar