periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan dalam kasus penyelundupan narkoba di Batam. Pigai menegaskan, meskipun prinsip HAM menjunjung tinggi hak hidup, pemerintah tetap menghormati kedaulatan proses hukum yang sedang berjalan di peradilan.
Namun, Pigai menyoroti adanya peluang bagi terpidana untuk terhindar dari eksekusi mati melalui aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menjelaskan, hukuman mati kini menyertakan masa percobaan selama satu dekade sebagai instrumen evaluasi terhadap narapidana.
“Tapi sekarang Undang-Undang KUHP yang baru itu akan ada masa percobaan 10 tahun. Kalau dia berperilaku baik, ya mungkin belum tentu bisa diberi hukuman mati,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jumat (20/2).
Pigai menambahkan, nasib terpidana setelah putusan pengadilan akan bergantung pada perilakunya selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. Proses ini akan dipantau melalui hukum acara pidana yang berlaku untuk menentukan apakah hukuman mati layak dieksekusi atau dapat dianulir.
“Maka berpotensi setelah 10 tahun, yang bersangkutan belum tentu bisa dihukum mati. Karena akan ada masa percobaan dan penilaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pigai menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai bukti sistem peradilan di Indonesia telah bergerak ke arah yang lebih maju. Regulasi ini dianggap sebagai solusi yang mampu mengakomodasi nilai-nilai HAM tanpa harus mengintervensi independensi hakim.
“Menurut saya, Indonesia lebih maju dibandingkan sebelum KUHAP yang baru. KUHP dan KUHAP yang baru telah memberi jalan keluar untuk berpotensi meniadakan hukuman mati,” pungkas Pigai.
ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Penyelundupan 2 Ton Sabu
Fandi Ramadhan, seorang ABK asal Medan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker dari Hasiholan Samosir. Keduanya kemudian berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat.
Total narkoba jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tulis SIPP mengutip tuntutan jaksa, Sabtu (21/2).
Jaksa secara tegas memohonkan hukuman tertinggi dalam amar tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis keterangan dalam SIPP tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar