periskop.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengecam keras tindakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menganiaya seorang anak hingga tewas di Tual, Maluku. Tindakan fatal aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap Mugiyanto di Jakarta, Minggu (22/2).
Kementerian HAM mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara transparan dan tuntas atas insiden maut ini. Pihaknya siap memantau langsung perkembangan proses hukum oknum aparat terkait.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Institusi negara wajib menjamin hak korban beserta keluarganya dalam mendapatkan keadilan hukum. Pelaku juga harus bertanggung jawab memulihkan kondisi mental keluarga korban akibat kehilangan anggota keluarga.
“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” katanya.
Mugiyanto turut mengingatkan Polri agar terus mereformasi institusi secara menyeluruh. Seluruh aparat penegak hukum perlu menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan saat menjalankan tugas lapangan.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” tegasnya.
Kepolisian Resor (Polres) Tual merespons kasus ini dengan menetapkan oknum Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka diduga kuat menganiaya AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ucap Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro pada Sabtu (21/2).
Peristiwa nahas ini bermula saat regu Brimob menggelar patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Pasukan bergeser ke Desa Fiditan usai menerima laporan dugaan keributan di area Tete Pancing.
Bripda MS bersama anggota lain turun dari kendaraan taktis guna mengamankan lokasi kejadian. Sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju titik pengamanan aparat.
Tersangka secara spontan mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat peringatan berhenti. Benda keras tersebut menghantam pelipis kanan AT hingga korban terpental jatuh tengkurap dari atas kendaraannya.
Korban sempat menerima penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Remaja belasan tahun ini akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT.
Bripda MS kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi turut menjerat tersangka menggunakan pasal KUHP terkait penganiayaan berujung kematian dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar