periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan analisis atas laporan gratifikasi yang disampaikan sang menteri.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (23/2).

Budi menjelaskan, saat ini tim verifikasi sedang memeriksa kelengkapan dokumen laporan tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis mendalam untuk menentukan status hukum dari pemberian fasilitas pesawat khusus tersebut.

Pemanggilan terhadap OSO sebagai pihak pemberi fasilitas dimungkinkan untuk memperjelas konteks serta latar belakang pemberian jasa transportasi tersebut. KPK perlu memastikan apakah fasilitas jet pribadi tersebut murni untuk efisiensi tugas negara atau memiliki unsur lain yang berkaitan dengan jabatan Menag.

"Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut," jelas Budi.

Diketahui, isu ini mencuat setelah akun media sosial X @ZakkiAmali mengunggah cuitan pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan kerja Menteri Agama ke Bone menggunakan jet pribadi tipe Embraer Legacy 600.

“Menteri Agama menggunakan private jet Embraer Legacy 600 dalam kunjungan kerja ke Bone baru-baru ini,” tulis cuitan dalam akun @ZakkiAmali, dikutip pada Kamis (19/2).

Pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, telah memberikan klarifikasi bahwa fasilitas tersebut merupakan inisiatif dari OSO untuk mendukung efisiensi waktu menteri di tengah agenda yang padat.