periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menangani kasus hukum terkait suap importasi barang. Langkah ini dilakukan sebagai lanjutan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC.
“KPK juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Unit Kepatuhan Internal di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Budi menyampaikan, koordinasi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (20/2). Koordinasi ini menjadi langkah positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selain membahas kasus suap di DJBC, koordinasi juga dilakukan untuk melakukan pencegahan dan mitigasi agar kejadian korupsi tidak terulang.
“Selain itu, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” ungkapnya.
Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar