periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mengusut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Fasilitas mewah tersebut digunakan dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 dan diduga berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Berdasarkan investigasi, penggunaan jet dengan nomor registrasi PK-RSS diperkirakan menelan biaya operasional mencapai Rp566 juta untuk rute Jakarta–Makassar–Bone. Nilai ini dinilai jauh melampaui standar biaya perjalanan dinas kelas bisnis yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yakni maksimal Rp22,1 juta.
Trend Asia juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jet pribadi yang menghasilkan emisi hingga 14 ton CO2. Peneliti Trend Asia, Zakki, menyebut tindakan ini tidak sejalan dengan semangat keadilan iklim, apalagi Menag sebelumnya terbukti pernah menggunakan pesawat komersial untuk rute yang sama pada Oktober 2025.
“Perjalanan udara mahal, mewah, dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ada alternatif lain, bahkan bisa lewat jalur darat. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan dalam mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki dalam keterangannya, Senin (23/2).
Selain itu, Staf Investigasi ICW, Azhim, menyatakan penerimaan fasilitas ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Ia menekankan, gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib dibuktikan bukan merupakan suap untuk menghindari ancaman pidana penjara.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan serta pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim.
Sebagai penyelenggara negara, Menag seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih jika pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi sejumlah persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Pada akhirnya, pengambilan keputusan Menag dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” ungkap Azhim.
Adapun, dalam pernyataan bersama, ICW dan Trend Asia menuntut empat poin krusial:
- KPK harus proaktif mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama.
- Hentikan praktik polutif oleh seluruh pejabat pemerintah, termasuk menteri, dengan tidak menggunakan private jet sebagai bagian dari upaya mencegah krisis iklim akibat emisi tinggi.
- Menteri Agama harus menjadi teladan pemberantasan korupsi iklim dan peduli terhadap keadilan iklim dengan menghindari moda transportasi mewah sekaligus paling polutif.
- Kementerian Keuangan harus menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak, seperti private jet ini, untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan kepemilikannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar