periskop.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait absennya lembaga antirasuah tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membantah jika ketidakhadiran tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tertentu.
"Bukan begitu (langkah strategi KPK)," tegas Setyo di Gedung KemenPAN-RB, Selasa (24/2).
Setyo menjelaskan, Biro Hukum KPK saat ini sedang menangani berbagai kegiatan secara bersamaan sehingga harus mengajukan permohonan penundaan waktu kepada pengadilan. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mematangkan persiapan materi persidangan.
"Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan minta penundaan waktu. Mempersiapkan segala sesuatunya," jelasnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan, ketidakhadiran tim hukum bukan sekadar masalah fisik di ruang sidang, melainkan menyangkut kesiapan substansi hukum untuk menghadapi gugatan pemohon.
"Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban," ucapnya.
Setyo juga memastikan alasan penundaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak pengadilan melalui surat tertulis.
KPK pun berkomitmen untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetapan jadwal yang telah disusun oleh Pengadilan Negeri. Setyo berharap pada persidangan berikutnya, tim biro hukum dapat hadir secara langsung.
"Masalah nanti kemudian berikutnya ya kami usahakan sesuai dengan timeline atau jadwal yang sudah ditentukan, mudah-mudahan akan hadir," ungkap Setyo.
Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan terhadap KPK pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/2).
Adapun, sidang perdana praperadilan antara Yaqut melawan KPK dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Namun, KPK tidak menghadiri praperadilan tersebut pada hari ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar