Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai foto tumpukan uang valuta asing (valas) dalam jumlah fantastis sebagai hasil penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, gambar yang viral tersebut bukan merupakan bagian dari dokumentasi ataupun barang bukti yang disita oleh tim penyidik di rumah Silmy.

Advertisement

"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK)," kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6).

Meskipun menepis keaslian foto viral tersebut, KPK meluruskan bahwa tim penyidik memang mengamankan barang bukti berupa uang tunai saat menggeledah rumah Silmy Karim. Aset tunai riil yang disita terdiri dari pecahan mata uang Rupiah serta tiga jenis mata uang asing berbeda.

Budi mengungkapkan nominal uang tunai asli yang ditemukan petugas di kediaman Silmy tersebut.

"Adapun dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas. Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; US$12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, tim penyidik di lapangan tidak hanya menyita uang tunai multivalas tersebut. KPK juga mengangkut sejumlah aset bergerak bernilai ekonomis tinggi serta kendaraan mewah milik mantan pejabat kementerian tersebut dari lokasi penggeledahan.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," ungkap dia.

Diketahui, Silmy terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:

1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.