periskop.id - Bos BlueRay Cargo John Field membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Ia mengaku memberikan total suap sebesar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jauh melampaui angka Rp61 miliar yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Merespons fakta persidangan ini, KPK membuka peluang pengembangan perkara baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelaah setiap bukti yang muncul di hadapan majelis hakim.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan, tentunya akan ditelaah oleh JPU. Apakah fakta tersebut memperkuat bukti-bukti terkait perkara pokok untuk terdakwa yang disidangkan, atau akan menjadi materi baru yang dapat masuk ke kemungkinan pengembangan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Selisih Rp30 miliar antara pengakuan John dan dakwaan jaksa terkuak saat penasihat hukumnya mendesak penjelasan di persidangan. John langsung menyebut nama Ahmad Dedi, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Bea Cukai, sebagai penerima dana tersebut.
"Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John di persidangan.
John menjelaskan, uang Rp30 miliar itu diserahkan secara bertahap selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar per bulan. Ia mengaku saat itu tidak mengetahui Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai. Penyerahannya pun tidak dilakukan langsung, melainkan melalui seorang staf lapangan bernama Alex.
"Ke stafnya. Staf bernama Alex," ungkap John Field.
Budi menyampaikan, persidangan masih terus bergulir secara dinamis dan KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawal prosesnya. "Sidang masih terus bergulir, kita sama-sama cermati. KPK tentunya mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan perkara ini, sebagai salah satu bentuk peran serta publik dalam mengawal proses hukum tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara sejumlah pihak pada Oktober 2025 terkait pengaturan jalur importasi barang masuk Indonesia. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku pemilik PT BlueRay; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BlueRay; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BlueRay.
"Apakah fakta tersebut memperkuat bukti-bukti terkait perkara pokok untuk terdakwa yang disidangkan, atau akan menjadi materi baru yang dapat masuk ke kemungkinan pengembangan berikutnya," pungkas Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar