banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas di Muara Enim, Dokumen Pengadaan Disita

KPK geledah kantor bupati, dinas pendidikan, rumah dinas, dan kediaman tersangka di Muara Enim. Dokumen pengadaan disita untuk perkuat pembuktian perkara.

Gedung KPK
Gedung KPK. (Dok. KPK)
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi strategis di Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Jumat (12/6). Sejumlah dokumen penting berhasil disita dari penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan dalam operasi ini. Seluruhnya diduga memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara.

"Lokasi yang menjadi objek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman tersangka ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap. Budi menegaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

"Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan," jelas Budi.

Ia menambahkan, dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan barang bukti yang lebih dulu diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini dinilai krusial untuk melengkapi konstruksi pembuktian berkas perkara secara komprehensif dan akuntabel.

Seiring penggeledahan, KPK juga mengembangkan penyidikan ke lingkup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari pengembangan itu, lima tersangka baru ditetapkan, yakni Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK, Bupati Edison, Cory Erin Hardi dari pihak swasta, dan Fika dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Keempatnya adalah Bupati Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi.

"Sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," pungkas Budi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muara Enim, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Pemkab Muara Enim) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.