periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50% reguler dan 50% khusus tidak sejalan dengan tujuan awal permohonan tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan, kebijakan tersebut menyimpang dari filosofi dasar pemberian kuota tambahan.

“Kenapa dilakukan pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus? Jika kita kroscek dengan latar belakangnya, kebijakan ini sudah tidak sinkron,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Budi menjelaskan, pemberian tambahan 20.000 kuota oleh Arab Saudi awalnya ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah menunggu hingga puluhan tahun. Namun, penggunaan diskresi untuk menaikkan porsi haji khusus secara signifikan dinilai mengaburkan target tersebut.

Budi meminta agar perkara ini dilihat secara utuh dan tidak parsial. Ia menyampaikan, diskresi yang dilakukan telah menyimpang dari ketentuan seharusnya.

“Kalau kita melihat secara utuh perkara ini, diskresi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan maksimal 8% untuk kuota haji khusus, kemudian naik signifikan menjadi 50%,” jelasnya.

Selain masalah teknis pembagian, KPK menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menyertai kebijakan tersebut. Penyidik sedang mendalami dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara kepada oknum di internal kementerian.

“Yang lebih penting lagi dan tidak bisa dipisahkan adalah dugaan aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota ini,” tegas Budi.

KPK menyatakan bahwa seluruh rangkaian fakta, mulai dari latar belakang negosiasi tambahan kuota hingga dugaan suap dalam distribusinya, akan dibuka secara transparan dalam proses hukum selanjutnya.

“Nantinya semuanya akan diungkap secara jelas dan lengkap di persidangan, sehingga menjadi fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, eks Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan memberikan argumen berbeda terkait dasar kebijakan tersebut. Ia mengingatkan, urusan haji terikat pada yurisdiksi Arab Saudi sehingga Indonesia tidak memiliki kewenangan absolut. Pembagian kuota itu mengacu pada nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Saudi yang kemudian melahirkan Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan yang berlaku di Saudi, termasuk pembagian kuota,” tutur Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut juga menjelaskan keputusan yang diambil saat menjabat didasari pertimbangan kemanusiaan. Ia menyebut prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa sebagai landasan utama.

“Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” jelasnya.