periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk mendalami dugaan keterlibatan Tim 8 dalam Pilkada 2024 yang menyeret nama mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang pada Selasa (24/2) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Plt Bupati Pati, KPK juga memanggil pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menelusuri peran strategis Tim 8 dalam kontestasi pemilihan kepala daerah saat itu.
“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Selain urusan Pilkada, penyidik KPK juga mendalami keterangan saksi-saksi terkait Dinas PUPR mengenai pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Pati. KPK menduga terdapat praktik pengkondisian proyek yang dilakukan oleh Tim 8 atas instruksi Sudewo.
“Didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” jelas Budi.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pati juga dilakukan untuk menggali komunikasi Sudewo terkait isu pemakzulan yang sempat bergulir.
“Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan penganggarannya. Kemudian dari pihak DPRD, ada juga yang diperiksa, didalami terkait percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan saudara SDW dengan pihak DPRD, khususnya mengenai rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” ungkapnya.
Penyidik juga menelisik aspek perencanaan dan penganggaran bagi calon perangkat desa yang dijadwalkan terpilih pada Maret 2026 mendatang.
“Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih pada pemilihan Maret 2026,” tutur Budi.
Adapun selain Risma, saksi-saksi yang turut diperiksa pada hari dan tempat yang sama, yaitu:
- Riyoso, Mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kab. Pati
- Ali Badrudin, Anggota DPRD Kab. Pati
- P. Supriyanto, Ketua KPU Kab. Pati
- Sugiyono, AP., M.Si., Kadis Kominfo Kab. Pati
- Teguh Widyatmoko, Sekretaris Daerah Kab. Pati
- Tri Hariyama, Kepala Dinas Permades Kab. Pati
- Siti Noor Aini alias Nunung, ASN pada Dinas Permades Kab. Pati
- Sutikno, Kabag PBJ Kab. Pati
- Suhardi, Kades Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kec. Sukolilo
- Imam Sholikin, Kades Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Subur Prabowo, Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar