periskop.id - Orang tua dari Fandi Ramadhan, ABK yang terseret kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton, mendatangi Komisi III DPR RI untuk memohon keadilan. Dalam keterangannya, pihak keluarga mengungkap Fandi merupakan korban penipuan kerja lantaran kontrak awal sebagai kru kapal kargo justru berujung pada kapal tanker pembawa narkoba.
Nirwana, ibu kandung Fandi, menjelaskan anaknya berangkat ke Thailand setelah melamar secara resmi untuk bekerja di kapal kargo. Namun, setibanya di sana, situasi berubah drastis karena kapal kargo yang dijanjikan disebut belum siap. Fandi dipaksa naik ke kapal tanker bermuatan minyak.
“Dijanjikan kapalnya kapal kargo, di kontrak kerjanya pun kapal kargo. Makanya kami sebagai orang tua terkejut, kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker?” kata Nirwana dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (26/2).
Berdasarkan pengakuan Fandi kepada ibunya, kecurigaan muncul saat kapal nelayan memindahkan sejumlah kotak ke atas kapal tanker tersebut. Bahkan, Fandi sempat menduga barang-barang misterius itu adalah bahan peledak dan langsung mempertanyakannya kepada kru lain serta kapten kapal.
“Begitu saya angkat, saya sudah tidak enak. Kenapa ini? Ini tak betul lagi. Masa kapalnya bawa kotak-kotak, mana tahu ini isinya bom. Itu anak saya bilang, Pak,” tutur Nirwana menirukan ucapan putranya.
Keesokan harinya, Fandi mendatangi kapten kapal untuk meminta pemeriksaan muatan tersebut. Namun, sang kapten justru menenangkan Fandi dengan kebohongan.
“Katanya itu uang sama emas. Anak saya tanya lagi, kalau itu uang dan emas, kenapa dimasukkan ke ruang palka? Kapten bilang biar aman,” jelasnya.
Nirwana mengaku, sang anak baru mengetahui barang tersebut adalah narkoba setelah penangkapan oleh BNN dan Bea Cukai.
“Saya mohon keadilan, membantu saya menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Anak saya tidak mengetahui barang itu narkoba. Dia baru tahu setelah penangkapan,” ucap Nirwana.
Selain muatan misterius, Fandi juga sempat memprotes perintah kapten untuk mencopot bendera kapal saat berlayar. Menurut Fandi, hal tersebut melanggar aturan pelayaran internasional. Namun, perintah itu tetap dijalankan oleh kru lain setelah Fandi menunjukkan keengganannya.
“Fandi disuruh lagi mencopot benderanya. Dibantah lagi oleh anak saya. ‘Pak, kenapa dicopot lagi benderanya, Kap? Apa nanti enggak bermasalah? Setahu saya, kalau kapal kita belayar, tak boleh dicopot benderanya.’ (kata Fandi). ‘Enggak apa-apa,’ kata si kapten, ‘selagi kita belayar, enggak apa-apa, nanti kita ganti, benderanya sudah jelek,’” ucap Nirwana menirukan percakapan Fandi dan kaptennya.
Tak lama setelah serangkaian kejanggalan tersebut, kapal dicegat aparat penegak hukum dan Fandi baru menyadari muatan yang ia angkut adalah narkoba dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, ayah Fandi, Sulaiman, menutup penyampaian dengan permohonan mendalam kepada anggota legislatif.
“Saya bermohon kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar anak saya diberi keadilan. Saya bermohon kepada Bapak, ke mana lagi saya memohon kalau bukan ke Bapak,” ucap Sulaiman penuh harap.
Keluarga berharap DPR dapat mengawal kasus ini karena Fandi dinilai hanya seorang pekerja yang terjebak dalam sindikat internasional tanpa memiliki pengetahuan sedikit pun mengenai barang haram tersebut.
Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.
Tinggalkan Komentar
Komentar