periskop.id - Komisi III DPR mengambil langkah tegas merespons aduan masyarakat terkait dua kasus hukum yang dinilai janggal, yakni perkara temuan narkoba ABK di Batam dan kasus pembunuhan mahasiswi di Lombok. Pimpinan komisi hukum tersebut memutuskan untuk memanggil para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan setiap perkara ditangani dengan prinsip keadilan, terutama mengacu pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman dalam kesimpulan rapat di Gedung DPR, Kamis (26/2).

Terkait kasus penyelundupan sabu 2 ton yang menjerat ABK bernama Fandi Ramadhan, Komisi III tidak hanya memanggil Kajari Batam, tetapi juga penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini dilakukan untuk mendalami dasar tuntutan pidana mati yang sebelumnya menuai kritik dari kuasa hukum terdakwa.

"Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain pemanggilan, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. JPU tersebut dinilai perlu ditegur agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum terkait perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan proses persidangan berjalan objektif di tengah sorotan publik, Komisi III juga meminta keterlibatan lembaga pengawas eksternal. Komisi Yudisial (KY) didorong untuk memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan PN Batam.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Habiburokhman.

Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker dari Hasiholan Samosir. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

Sementara itu, pembunuhan di Lombok bermula dari penemuan jasad mahasiswi Ni Made Vaniradya di sebuah pantai ramai setelah dinyatakan hilang selama empat hari. Tak jauh dari lokasi jasad, yakni hanya berjarak 100 meter, kekasih korban bernama Radiet Ardiansyah ditemukan dalam kondisi pingsan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Meski sempat kritis, beberapa bulan kemudian polisi justru menetapkan Radiet sebagai terdakwa atas kematian kekasihnya tersebut.