periskop.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

 

Diketahui, KPK mengusulkan agar ketua umum parpol menjabat maksimal dua periode.

Menurut Khozin, usulan itu melampaui kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

 

Dia menegaskan usulan KPK tidak memiliki dasar hukum kuat dan cenderung ahistoris.

 

"Usulan ini ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut di Jakarta, Kamis (23/4).

 

Khozin menyebut langkah KPK tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

 

Terkait alasan KPK soal kaderisasi, dia menepis anggapan kaderisasi terhambat karena tidak adanya batasan masa jabatan. Menurutnya, proses kaderisasi partai politik tetap berjalan dinamis secara alami.

 

Partai politik, kata Khozin, senantiasa membutuhkan kader-kader berkualitas untuk memperjuangkan visi dan misi partai. Dia pun mengingatkan KPK mengenai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

 

Aturan tersebut merupakan manifestasi kebebasan berserikat warga negara.

"Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART," katanya.

 

Di sisi lain, KPK sebelumnya melontarkan usulan tersebut dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Direktorat Monitoring KPK mencatat permasalahan biaya masuk bagi kader partai hingga biaya politik tinggi.

 

KPK menilai biaya politik yang besar memicu upaya pemulangan modal saat seseorang menjabat.

 

Untuk menekan biaya tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi lewat pembagian tingkatan kader, yakni anggota muda, madya, dan utama.

 

KPK juga mengusulkan syarat bagi calon anggota legislatif agar berasal dari kader utama untuk DPR dan kader madya untuk DPRD Provinsi.

 

Usulan tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.