periskop.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terus menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik penahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas), MAKI berencana menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah ini diambil karena DPR merupakan salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK.
“Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas adalah Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan rapat dengar pendapat umum, minimal,” kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3).
Boyamin berharap aduannya nanti tidak hanya berhenti pada rapat dengar pendapat biasa. Ia mendorong para legislator di Senayan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) atau bahkan Panitia Khusus (Pansus) guna membedah alasan di balik "keistimewaan" yang diterima oleh tersangka korupsi kuota haji tersebut.
“Syukur-syukur Panja, atau lebih tinggi lagi Pansus. Akan segera saya kirimkan. Mudah-mudahan besok sudah terkirim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan kepada publik terkait proses pelaporan ini. Ia menilai setiap celah pengawasan harus dimanfaatkan agar kebijakan penahanan di KPK tetap berada pada koridor hukum dan transparansi.
“Sepanjang memungkinkan, KPK ini bisa dilaporkan kepada siapa pun termasuk DPR. Saya akan terus memberi pesan dan update kepada teman-teman jika aduan sudah dikirimkan ke Komisi III DPR RI,” pungkas Boyamin.
Diketahui, MAKI resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Boyamin menilai keputusan tersebut tidak lazim dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
Dalam surat pengaduannya, MAKI menilai pimpinan KPK diduga membiarkan lembaga tersebut diintervensi pihak luar dalam pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar