periskop.id - Mantan Komisioner KPK sekaligus praktisi hukum, Chandra M. Hamzah, memberikan catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Chandra menyoroti kerancuan istilah serta pergeseran filosofi hukum yang tertuang dalam draf tersebut.

Chandra meminta para anggota dewan untuk mencermati Pasal 2 RUU Perampasan Aset yang menyebutkan mekanisme penindakan dilakukan melalui jalur perdata. Menurutnya, penggunaan jalur perdata akan berimplikasi pada panjangnya proses hukum yang harus dilalui.

“Ibu-Bapak, tolong cek di Pasal 2 RUU Perampasan Aset: 'melalui perdata'. Kalau lihat perdata berarti ada banding, ada kasasi, ada PK pula. Ini bukan rezim hukum pidana,” kata Chandra di Gedung DPR, Rabu (8/4).

Chandra menambahkan, ketidakkonsistenan istilah dalam RUU tersebut perlu diperbaiki. Jika pemerintah ingin menggunakan jalur perdata, maka istilah "perampasan" dinilai tidak tepat karena merupakan ranah hukum publik.

“Kalau bukan rezim hukum pidana, maka istilahnya bukan 'perampasan'. Perampasan itu hukum publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra mengingatkan para pembuat kebijakan mengenai esensi dasar pembentukan hukum. Ia mengkritik pandangan yang seolah-olah menempatkan hukum hanya sebagai instrumen untuk memulihkan keuangan negara atau menutup defisit anggaran.

“Tujuan hukum itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antarpribadi, bukan untuk menutupi APBN,” ungkap Chandra.

Pernyataan tersebut ia sampaikan merujuk pada ajaran para pakar hukum senior yang menekankan bahwa tugas utama hukum adalah memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat mendudukkan kembali porsi RUU ini pada jalur yang benar secara akademis dan filosofis.

“Kedamaian hidup antarpribadi itu tujuan dibentuknya hukum. Tugasnya adalah memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Ini kita perlu karena ini Komisi III,” tutup Chandra.