periskop.id - Praktisi hukum sekaligus mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, mengingatkan DPR agar tidak gegabah dalam menentukan cakupan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar regulasi ini dikhususkan untuk tindak pidana korupsi dan kejahatan serius (serious crime), bukan diterapkan pada seluruh jenis pidana.
Chandra membandingkan RUU ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki batasan tindak pidana asal tertentu. Menurutnya, perlu ada skala prioritas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa dikenakan mekanisme perampasan.
“Apakah setiap pidana harus diikuti dengan perampasan aset? Kalau Bapak lihat Undang-Undang Pencucian Uang, apakah setiap pidana bisa dikenakan TPPU? Tidak. Nah, sekarang apakah setiap pidana bisa dikenakan perampasan aset?” kata Chandra di Gedung DPR, Rabu (8/4).
Pengacara itu menjelaskan, berdasarkan survei pendapat yang ia lakukan di berbagai forum diskusi dan FGD, lebih dari 90% responden menginginkan perampasan aset fokus pada kasus korupsi. Ia juga mengacu pada implementasi Unexplained Wealth Orders (UWO) di Inggris (United Kingdom/UK) sebagai perbandingan.
“Di UK dinyatakan UWO hanya bisa diterapkan terhadap serious crime, dengan nilai properti lebih dari 50 ribu poundsterling. Jadi yang kecil-kecil tidak ada perampasan aset. Kemudian melibatkan public exposed person (PEP), jadi tidak setiap orang,” jelas Chandra.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sepakat bahwa subjek hukum perampasan aset haruslah menyasar mereka yang memiliki profil sebagai penyelenggara negara atau orang yang memiliki pengaruh publik (Public Exposed Persons).
Sahroni menekankan, secara filosofis, korupsi selalu melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh mereka yang menduduki jabatan publik, bukan rakyat kecil.
“Korupsi hanya bisa dilakukan oleh public exposed person, tidak ada korupsi oleh pedagang pecel lele. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara, penyelenggara negara. Oleh karena itu, perampasan aset harus menyangkut PEP, tidak setiap orang,” kata Sahroni.
Sahroni menjelaskan, perdebatan mendasar dalam penyusunan RUU ini adalah menentukan batasan tindak pidana yang masuk dalam skema perampasan. Menurutnya, jika tidak melibatkan unsur penyelenggara negara atau praktik suap-menyuap, maka mekanisme perampasan aset tidak relevan untuk diterapkan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah tindak pidana mana saja yang mau kita terapkan ke perampasan aset. Sebagian besar orang kalau kita bikin survei, mereka berpikir hanya untuk korupsi. Kalau tidak ada penyelenggara negara, suap-menyuap, bebas merdeka. Itu urusan mereka,” pungkas Sahroni.
Tinggalkan Komentar
Komentar