periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tjandra, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak mengabaikan prinsip dasar konstitusi. Ia menekankan, setiap warga negara memiliki hak perlindungan atas harta benda sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Soedeson menjelaskan, mekanisme perampasan aset berbasis putusan pengadilan (conviction-based) sebenarnya sudah terakomodasi dalam berbagai regulasi yang ada, mulai dari UU Tipikor, TPPU, hingga Narkotika.
“Mengenai perampasan aset, kemarin kita juga bahas ini, Pak. Saya sudah sampaikan kalau perampasan aset conviction-based itu semua sudah diatur. Tindak pidana korupsi sudah ada, cuci uang sudah ada, TPPO sudah ada, narkoba sudah ada,” kata Soedeson di Gedung DPR, Rabu (8/4).
Persoalan muncul ketika ada tuntutan masyarakat agar aset yang diperoleh secara tidak wajar diambil melalui mekanisme tanpa putusan pidana atau non-conviction based. Soedeson menilai hal ini menjadi tantangan serius karena sistem hukum Indonesia (civil law) umumnya bersifat in personam (menyasar subjek hukum), sedangkan perampasan aset fokus pada benda (in rem).
Menurutnya, Pasal 28 UUD 1945 telah menjamin perlindungan harta benda warga negara. Ia menegaskan, dalam koridor hukum Indonesia, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang tetap.
“Undang-Undang Dasar Pasal 28 sudah mengatakan bahwa warga negara dilindungi harta bendanya. Yang kedua, kembali lagi pada civil law, tidak boleh orang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim. Itu jelas karena undang-undang kita selalu in personam, 'Barang siapa...', selalu begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Golkar ini menyatakan keberatannya terhadap terminologi "merampas" jika dilakukan tanpa proses hukum yang semestinya. Ia menilai tindakan mengambil aset tanpa melalui pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan merupakan langkah yang secara yuridis keliru.
“Pak, saya sepakat, kita tidak mungkin melepaskan aset kalau kata 'merampas' itu sendiri saja sudah salah tanpa proses hukum,” ungkap Soedeson.
Tinggalkan Komentar
Komentar