periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dokumen tersebut diterima lembaga antirasuah pada awal pekan ini sebagai bagian dari penguatan alat bukti penyidikan.

"Ya, benar. (Diterima) hari Selasa," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (27/2).

Meskipun dokumen hasil audit sudah diterima, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam korupsi kuota haji tersebut. Asep mengaku masih perlu mendalami isi laporan lengkap dari BPK.

"Kalau jumlahnya, saya belum baca laporannya," jelas Asep.

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak auditor.

"Penghitungan KN-nya masih dikoordinasikan," kata Budi, kepada wartawan, Jumat (27/2).

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, hingga hari ini, mereka belum ditahan.

Diketahui, dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut menjadi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan 10.000 slot, sementara haji khusus juga memperoleh 10.000 slot, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.