periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero). Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dalam alur bisnis perusahaan migas pelat merah tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung maraton sejak Kamis hingga Jumat (27/2), hakim menilai kesembilan orang tersebut terlibat dalam penyimpangan sistematis yang mencakup sektor hulu hingga hilir.

"Adapun sembilan orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klaster utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2).

Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain kurungan badan dan denda Rp1 miliar, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis guna menutup kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," ujar Zulkipli mengutip amar putusan hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari 9 sampai 13 tahun pidana penjara. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  2. Maya Kusmaya dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  3. Edward Corne dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  4. Agus Purwono dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  5. Sani Dinar Saifuddin dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  6. Yoki Firnandi dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  7. Dimas Werhaspati dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  8. Gading Ramadhan Joedo dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.

Meskipun para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama, Zulkipli mencatat adanya poin putusan yang tidak selaras dengan tuntutan awal tim penuntut, khususnya terkait besaran uang pengganti.

"Terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti," jelasnya.

Saat ini, Kejagung belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya," ungkap Zulkipli.