periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti hilangnya poin hukuman uang pengganti bagi sejumlah terdakwa dalam vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Padahal, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa mewajibkan para terdakwa tersebut membayar ganti rugi atas kerugian keuangan negara.

Meskipun majelis hakim menyatakan sembilan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terdapat perbedaan signifikan antara amar putusan dengan tuntutan jaksa terkait sanksi finansial.

"Catatan kami, memang masih ada beberapa perbedaan antara putusan dengan penuntut umum. Yang pertama mengenai uang pengganti, ada beberapa terdakwa yang tadinya dituntut dengan uang pengganti, kemudian menjadi hilang," kata JPU Zulkipli di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Zulkipli menjelaskan, majelis hakim sebenarnya sependapat dengan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Hal tersebut didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan selama persidangan.

Namun, hilangnya kewajiban uang pengganti bagi beberapa terdakwa menjadi poin krusial yang akan dikaji lebih dalam oleh tim JPU.

"Ini menjadi satu perbedaan dan kami akan mempelajari keseluruhan dari putusan itu," tegas Zulkipli.

Terkait hilangnya poin uang pengganti tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan langkah banding. Pihak JPU memilih untuk mencermati salinan lengkap putusan sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya.

"Kami akan mencermati untuk menentukan upaya hukum berikutnya," ungkap Zulkipli.

Secara umum, jaksa mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan seluruh terdakwa (sembilan orang) bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Mereka dinilai terbukti melakukan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk hilang pada PT Pertamina serta subholding-nya.

"Sembilan terdakwa tadi seluruhnya dinyatakan terbukti oleh hakim dalam putusannya... bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.

Dari sembilan terdakwa itu, hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain kurungan badan dan denda Rp1 miliar, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis guna menutup kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," ujar Zulkipli mengutip amar putusan hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari 9 sampai 13 tahun pidana penjara. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  2. Maya Kusmaya dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  3. Edward Corne dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  4. Agus Purwono dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  5. Sani Dinar Saifuddin dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  6. Yoki Firnandi dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  7. Dimas Werhaspati dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
  8. Gading Ramadhan Joedo dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.