periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Arief Sukmara, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung emosional tersebut, mantan Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) ini menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun menerima aliran dana dari proyek yang didakwakan.
Membuka pembelaannya, Arief menyinggung latar belakang keluarga serta pengabdiannya selama 23 tahun di Pertamina sejak 2003. Ia memberi judul nota pembelaannya: “Setia Menjalankan Tupoksi, Patuh pada Korporasi, Berujung di Jeruji Besi.”
Arief mengaku sempat emosional saat pembacaan eksepsi pada Januari lalu karena merasa proses hukum ini tidak seharusnya terjadi jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang ia emban. Namun, pada persidangan hari ini, ia menyatakan siap menyuarakan kebenaran di hadapan keluarga, sahabat, dan rekan media.
“Saat ini saya didakwa, lalu dituntut atas perbuatan melawan hukum yang tidak saya lakukan saat menjabat sebagai Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping, baik sendiri maupun bersama-sama, yaitu pengaturan pengadaan sewa kapal yang nyata-nyata di luar tupoksi Direktorat Niaga yang saya pimpin. Yang bisa saya sampaikan secara singkat adalah sanggahan terkait dakwaan tersebut,” kata Arief di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Terkait dakwaan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN dengan kerugian negara sebesar 9,8 juta dolar dan Rp1 miliar, Arief membantah terlibat. Ia merujuk pada fakta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keterangan saksi BPK yang menyatakan dirinya bukan pihak terkait penyimpangan.
"Fakta hukum signifikan lainnya adalah nota akta kredit Bank Mandiri yang jelas tidak mempersyaratkan adanya penyerahan kontrak utilisasi antara PIS dengan JMN setelah sembilan bulan kredit disetujui," jelas Arief.
Ia justru mengungkapkan, Pertamina secara grup diuntungkan dengan harga sewa kapal Jenggala Nasib sebesar 37.000 dolar AS per hari yang di bawah harga pasar. Sebaliknya, Arief menyesalkan saat ini Pertamina harus menanggung kenaikan ongkos kapal angkut 3–9 kali lebih mahal setelah kontrak tersebut diterminasi sebelum masanya berakhir.
Mengenai dakwaan kerugian 1,2 juta dolar AS dalam pengadaan sewa kapal Escravos periode Januari 2023, Arief menyoroti prosedur penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan dan BPK RI yang dilakukan tanpa klarifikasi kepadanya. Ia juga mengkritik kesaksian Muhammad Reza (VP Sales & Marketing) yang dinilai inkonsisten di persidangan.
Arief menegaskan, transaksi spot senilai 6 juta dolar AS tersebut secara kewenangan hanya sampai pada level VP, bukan Direktur.
“Alih-alih ada kerugian negara, Pertamina diuntungkan dengan tidak menanggung ongkos angkut 10,5 juta dolar dengan skema co-load menggunakan VLCC Olympic Luna," ujarnya.
Lebih lanjut, perihal fasilitas golf di Bangkok, Arief menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima atau menginisiasi fasilitas tersebut. Ia menegaskan acara itu adalah agenda personal dengan biaya sendiri saat ia sedang mengambil cuti kerja.
“Tidak ada fakta di persidangan yang mengungkapkan saya menerima atau menginisiasi fasilitas golf yang dihadiri enam orang direksi subholding Pertamina termasuk sekretaris perusahaan. Tidak ada pula yang menyatakan pelanggaran code of conduct dan conflict of interest karena tempus kejadian dan kewenangan pengadaan kapal sewa tidak melekat pada saya,” ujar Arief.
Arief merasa integritasnya terluka karena upaya jaksa mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah yang disebut merugikan negara hingga 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Ia menegaskan selama periode tersebut dirinya tidak memiliki kewenangan, keterlibatan, bahkan akses terhadap transaksi ekspor-impor BBM maupun penyewaan terminal.
Tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar tetapi juga menyesatkan karena sepanjang periode yang disebutkan, Arief tidak memiliki kewenangan, tidak terlibat, bahkan tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan transaksi terkait ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, penyewaan terminal BBM, kompensasi RON 90, maupun penjualan solar nonsubsidi.
“Dakwaan dan tuntutan yang mengaitkan saya dengan keseluruhan aktivitas tersebut merupakan bentuk konstruksi yang dipaksakan dan tidak didukung oleh fakta persidangan,” ucapnya.
Adapun dugaan kerugian negara yang diarahkan kepada Arief pada dasarnya bersifat asumtif dan tidak mencerminkan kerugian nyata sesuai fakta persidangan melalui keterangan ahli BPK, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli keuangan negara. Bahkan, apabila menggunakan angka yang dipaksakan tersebut, nilainya hanya sekitar Rp106 miliar atau 0,1% dari total nilai yang didalilkan sebesar kurang lebih Rp103 triliun.
“Angka yang sangat kecil, miliar versus triliun, dan tidak proporsional ini justru menunjukkan bahwa konstruksi kerugian negara yang dibangun tidak memiliki dasar yang kuat untuk dibebankan kepada saya,” lanjutnya.
Secara umum, Arief berargumen, program strategis Direktorat Niaga tahun 2023 dijalankan untuk mencapai target revenue sesuai arahan Dewan Komisaris Pertamina Holding yang saat itu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menekankan adanya segregation of duty (pemisahan tugas) di mana Direktorat Niaga tidak terlibat dalam proses pengadaan sewa kapal (charter in).
Ia menjelaskan, margin antara PT KPI dan PIS hanyalah istilah "kantong kanan-kantong kiri" karena secara agregat terkonsolidasi di Pertamina Holding. Harga dengan basis FOB diklaim lebih baik daripada skema CFR yang kapalnya disiapkan oleh pemasok asing.
Menjelang akhir pledoi, meski sempat diminta hakim untuk mempersingkat waktu, Arief menegaskan dirinya adalah seorang profesional yang bekerja dengan keyakinan pengabdian.
"Proses ini bukan hanya menguji saya secara hukum, tetapi juga secara batin. Ia menyentuh nama baik saya dan keluarga. Saya tidak meminta belas kasihan, saya hanya memohon keadilan," tuturnya.
Sebagai bentuk keyakinan atas kejujurannya, Arief menyatakan siap melakukan sumpah mubalahah.
“Saya menyatakan siap bersumpah mubalahah apabila apa yang saya sampaikan adalah kebohongan. Namun sebaliknya, apabila saya yang dizalimi, saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan balasan kepada pihak-pihak tersebut," ujar Arief.
Menutup pembelaannya dengan membacakan terjemahan Qur'an Surat An-Nisa ayat 135, Arief Sukmara menyampaikan tiga permohonan utama kepada majelis hakim:
- Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
- Membebaskan Arief dari seluruh dakwaan.
- Memulihkan hak kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula.
“Karena bagi saya, yang mulia, keadilan bukan hanya tentang putusan, tetapi tentang mengembalikan kebenaran pada tempatnya. Demikian pembelaan pribadi ini saya sampaikan. Saya mohon maaf yang mulia jika ada kata dan sikap yang salah dan kurang elok karena khilaf, ketidaksadaran, dan ketidakpahaman saya dalam beracara selama di majelis yang mulia ini,” tutup Arief.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 mengajukan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Arief.
Selain vonis pidana penjara, JPU juga mengajukan denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, Arief dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar