periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, diketahui sempat memerintahkan anak buahnya untuk "membersihkan" lokasi penyimpanan uang suap sebelum akhirnya digeledah penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, upaya pemindahan aset ilegal tersebut dilakukan pada awal Februari 2026. Budiman memerintahkan seorang pegawai Direktorat P2, Salisa Asmoaji (SA), untuk mengosongkan safe house di wilayah Jakarta Pusat.
"BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Asep di Gedung KPK, Jumat (27/2).
Meskipun sempat dipindahkan, upaya pelarian barang bukti tersebut berhasil terendus oleh tim penyidik. KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dan menemukan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar.
"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," ungkap Asep.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari praktik curang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai dari para pengusaha dan importir.
Hasil penyidikan mengungkapkan, sejak November 2024, Salisa berperan sebagai pengelola uang dugaan suap tersebut di bawah arahan langsung dua pejabat intelijen DJBC, yakni Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
“Sejak November 2024 SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah BBP dan SIS (Sisprian Subiaksono) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutur dia.
Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa oleh Salisa sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari Budiman dan Sisprian.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” lanjutnya.
Uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Saat ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo. Dengan demikian, sampai saat ini terdapat tujuh tersangka yang sudah ditahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar