periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti poin krusial dalam vonis majelis hakim terkait kasus korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkipli, menegaskan, keputusan bisnis di perusahaan pelat merah tidak dapat dijadikan alasan pembenar jika terbukti ada prosedur yang sengaja dilanggar dan direkayasa.

Dalam putusan terhadap sembilan terdakwa, jaksa menyimpulkan bahwa hakim melihat adanya rekayasa penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan di tubuh Pertamina.

"Kami menyimpulkan bahwa keputusan bisnis tidak bisa dilihat ansih atau semata-mata sebagai keputusan bisnis yang lazim, karena ada proses yang dilihat secara menyeluruh," kata Zulkipli di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Zulkipli menjelaskan, majelis hakim menelaah bagaimana sebuah keputusan dibentuk, termasuk mencermati adanya rekayasa atau desain yang dimunculkan oleh para terdakwa. Hakim juga membandingkan apakah manfaat yang diterima perusahaan sebanding dengan keputusan yang diambil.

“Yang pertama, tentu akan dilihat bagaimana pembentukan keputusan itu, apakah rekayasa atau desain yang dimunculkan dalam proses itu, kemudian dari sisi Pertamina sendiri bagaimana manfaatnya, apakah sebanding dengan keputusan tersebut,” jelasnya.

Menurut jaksa, setiap tindakan korporasi harus tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta asas kepatutan yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara negara.

"Ada proses pengadaan dalam perkara ini yang kemudian dilanggar oleh para terdakwa dalam klaster penyimpangan yang tadi sudah diuraikan pada sembilan terdakwa," tegasnya.

Meskipun persidangan sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Zulkipli menilai putusan ini memiliki posisi tawar yang sangat kuat bagi pengembangan kasus ke depan.

Putusan ini dianggap sebagai modal penting untuk menuntaskan perkara terdakwa lain yang saat ini masih menjalani persidangan, maupun para tersangka yang statusnya masih dalam tahap penyidikan.

"Putusan ini sangat penting bagi proses penanganan perkara selanjutnya, karena ada beberapa terdakwa yang masih berjalan, lalu ada juga yang masih tahap penyidikan," ungkap Zulkipli.

Dari sembilan terdakwa itu, hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain kurungan badan dan denda Rp1 miliar, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis guna menutup kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," ujar Zulkipli mengutip amar putusan hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 9 sampai 13 tahun pidana penjara.