Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik penangkapan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP). Lembaga antirasuah ini mencium adanya upaya sistematis dari tersangka untuk melenyapkan barang bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai strategi pencegahan. Hal ini berkaca pada tindakan Budiman sebelumnya yang diketahui telah memberikan perintah untuk memindahkan sejumlah uang suap guna menghindari pelacakan penyidik.
“Jadi dalam perkara ini, sudah kita ketahui bahwa yang bersangkutan memerintahkan untuk memindahkan uang ini, bukti-bukti ini. Kita khawatir dia juga akan menghilangkan bukti lainnya," kata Asep di Gedung KPK, Jumat (27/2).
Selain kekhawatiran soal penghilangan bukti, Asep menyebut adanya risiko tersangka melarikan diri jika tidak segera diamankan. Berdasarkan alasan ini, penyidik memutuskan untuk tidak menunggu prosedur pemanggilan biasa, melainkan langsung melakukan jemput paksa.
"Di samping itu, dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, kita segera melakukan upaya penangkapan. Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya nanti bisa dihilangkan," tegas Asep.
Asep menambahkan, jika KPK hanya mengandalkan prosedur pemanggilan formal pasca-ekspos penetapan tersangka, ada jeda waktu yang bisa dimanfaatkan Budiman untuk "membersihkan" lokasi persembunyian barang bukti lainnya.
KPK menduga masih ada bukti krusial yang tersimpan di tempat tinggal maupun titik-titik pelarian uang lainnya.
"Kalau kita panggil, karena kemarin-kemarin sudah dipanggil, dia akan menghilangkan barang-barang atau bukti-bukti yang ada di rumahnya, di tempat kosnya, atau di safe house lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Budiman merupakan salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Namun, saat itu bukti untuk menjerat Budiman belum cukup sehingga KPK menetapkan enam tersangka dalam OTT tersebut.
Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL), Direktur P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray (BR).
Saat ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo. Dengan demikian, terdapat tujuh tersangka yang sudah ditahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar