periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Penyidik kini menelusuri apakah instruksi penyimpangan, termasuk upaya penghilangan barang bukti, berasal dari level pimpinan yang lebih tinggi.

Dugaan ini menguat setelah adanya rangkaian perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Budiman Bayu Prasojo (BBP), kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2, untuk mengamankan aset hasil suap di safe house.

"Ini memang sedang kita dalami, ini juga kan secara berjenjang. Tadi dari BBP ke Saudara SA dan ke beberapa orang lainnya. Nah, ini sedang kita dalami apakah itu perintahnya dari yang lebih atas lagi atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jumat (27/2).

Asep mengungkapkan, indikasi korupsi berjenjang ini terlihat dari adanya upaya sistematis untuk melenyapkan barang bukti. Berbeda dengan dokumen yang bisa langsung dimusnahkan, para oknum memilih memindahkan uang tunai dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menghindari pelacakan penyidik.

"Jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti, memindahkan. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya bukan uang, sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen. Tapi karena ini uang, akhirnya dipindah dari satu tempat ke tempat lain," jelas Asep.

Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan sejauh mana rantai komando dalam kasus suap terkait importasi barang tiruan (KW) ini berjalan. KPK tidak ingin berhenti pada level Kepala Seksi, tetapi menyasar siapa pun yang memberikan perintah perlindungan terhadap praktik korupsi tersebut.

"Terkait dengan perintah-perintahnya, tentu juga kita sedang dalami," tegas Asep.

Sampai saat ini, Budiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Salisa masih berstatus sebagai saksi yang diduga menjalankan perintah Budiman untuk mengelola safe house.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC Kementerian Keuangan terkait suap importasi bea cukai. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR); dan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.