periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyeret pihak swasta dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lembaga antirasuah ini berencana memanggil para pengusaha rokok hingga minuman keras (miras) ilegal yang diduga kuat menjadi pemberi uang kepada oknum pejabat cukai.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari para tersangka dan saksi yang telah diamankan. KPK juga sedang membedah bukti-bukti dokumen untuk memetakan perusahaan mana saja yang terlibat dalam kasus manipulasi cukai ini.
“Terkait dengan nanti keterangan dari orang-orang ini. Dari siapa saja, perusahaan mana, siapa saja? Nah, terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, saksi-saksi lain, serta bukti-bukti yang kami miliki,” ungkapnya.
Meskipun identitas para pengusaha tersebut sudah mulai terpetakan, KPK memilih untuk merahasiakan detailnya demi kepentingan penyidikan.
"Kami sudah memiliki informasi, tetapi saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan. Nanti pada waktunya, ketika sudah lengkap perusahaannya di mana, siapa pemiliknya, dan berapa jumlah uangnya, akan kami sampaikan," jelas Asep.
Penyidik KPK ingin mendalami mekanisme penyerahan uang dari pihak swasta kepada oknum di bagian cukai DJBC untuk memuluskan peredaran rokok maupun miras yang tidak sesuai aturan.
“Karena uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC, di bagian cukai, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya," ujar Asep.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC Kementerian Keuangan terkait suap importasi bea cukai. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Tinggalkan Komentar
Komentar