periskop.id - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti inkonsistensi waktu penerbitan dokumen audit perkara korupsi kuota haji.
Pihak pemohon mempertanyakan validitas penetapan status tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat ketiadaan angka pasti kerugian negara.
Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyampaikan keheranannya atas klaim kepemilikan dokumen audit dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3). “Yang pasti, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak pernah ada hasil audit kerugian negara. Baru kemarin mereka sampaikan,” katanya.
Pihak penyidik KPK sebelumnya menyebutkan proses penghitungan kerugian negara masih berjalan di meja auditor. Pernyataan kepemilikan hasil audit ini justru baru muncul secara mendadak pada persidangan terbaru.
“Kalau pada tanggal 24 mereka menyampaikan masih melakukan penghitungan para auditor, lalu tiba-tiba sekarang sudah ada hasilnya, tentu ini menjadi tanda tanya. Apakah ini dipaksakan?” tuturnya.
Tim pemohon sampai saat ini mengaku belum mendapatkan rincian besaran nominal kerugian negara secara transparan. Mereka juga belum menerima informasi valid terkait tanggal resmi penerbitan dokumen audit tersebut.
Rincian hasil audit ini menempati posisi sangat krusial dalam langkah pembelaan kliennya. Berkas penghitungan kerugian keuangan menjadi landasan hukum utama penyematan status tersangka terhadap mantan menteri agama ini.
Tim pembela hukum berpegang teguh pada prinsip wajibnya unsur kerugian negara bersifat nyata dan pasti. Pembuktian nominal kerugian ini harus ada sebelum penyidik KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Kemunculan dokumen audit secara mendadak ini justru menguntungkan posisi argumentasi hukum pemohon. “Kalau audit itu baru ada setelah penetapan tersangka, maka ini justru menguatkan dalil kami, saat penetapan dilakukan belum ada kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Mantan pejabat negara ini tercatat melayangkan gugatan praperadilan melawan tindakan hukum KPK pada Selasa (10/2). Gugatan perlawanan hukum tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis rincian klasifikasi gugatan ini pada Rabu (11/2). “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengusutan skandal korupsi kuota haji nasional. Penyidik KPK menjerat Yaqut beserta mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi sektor agama ini masih terus berlanjut intensif di tahap penyidikan. Kedua tersangka tersebut sampai detik ini belum menjalani proses penahanan fisik di rutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar